Bea Cukai Marunda Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp 411 Juta

Bea Cukai Marunda Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp 411 Juta
Bea Cukai Marunda melakukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan 2019-2020. Foto: Humas bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Bea Cukai Marunda bersama aparat penegak hukum terkait melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan tahun 2020 pada Selasa (3/11).

Sebanyak 210.508 batang rokok ilegal, 4.747 batang cerutu, dan 2.590 gram tembakau iris dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kemudian, sebanyak 1.038 botol miras ilegal dimusnahkan dengan alat berat stum hingga hancur berkeping-keping.

Kepala Kantor Bea Cukai Marunda Sehat Yulianto menjelaskan bahwa pemusnahan BMN tersebut merupakan hasil penindakan terhadap objek cukai di wilayah kerjanya pada periode 2019 hingga 2020.

Barang-barang tersebut menurutnya telah mendapat persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Menteri Keuangan atas nama Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II.

“Nilai barang sebesar Rp 411.300.660 dan total potensi kerugian negara sebesar Rp 128.312.390,” ungkap Sehat.

Dia menyampaikan, pada masa pandemi jajarannya tetap semangat dan optimis dalam melakukan pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara.

“Tahun 2020 ini kami telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran sebanyak 62 kali melebihi dari target yaitu 34 kali penindakan,” jelas Sehat.

Barang-barang yang dimusnahkan Bea Cukai Marunda merupakan hasil penindakan tahun 2019-2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News