Bea Cukai Memang Top, Rokok Ilegal Rp 15 Miliar Dimusnahkan
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus melakukan Gempur Rokok Ilegal.
Jutaan batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah dimusnahkan.
Kali ini, Bea Cukai Riau, Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel), dan Bea Cukai Sintete, memusnahkan barang hasil penindakan di wilayah masing-masing yang telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN).
Kantor Bea Cukai Riau memusnahkan BMN hasil 52 kali penindakan periode 2017-2020, Rabu (18/11).
BMN yang dimusnahkan berupa 18,3 juta batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp 13,39 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp 8,1 miliar.
Kepala Bidang Penindakan Bea Cukai Riau Agung Sartono, menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu bukti keseriusan pihaknya untuk menekan jumlah peredaran rokok ilegal sehingga berdampak pada persaingan usaha yang sehat dalam industri rokok nasional.
“Dengan penurunan jumlah rokok ilegal di pasaran, diharapkan rokok legal dapat mengisi dan menggantikan posisinya di pasar yang pada gilirannya akan mendongkrak penerimaan negara,” ujarnya.
Agung menambahkan kerugian yang ditimbulkan peredaran rokok ilegal dapat menguras pendapatan negara dari penerimaan cukai.
Bea Cukai terus menggempur rokok ilegal. Jutaan batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah dimusnahkan.
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama