Bea Cukai Memang Top, Rokok Ilegal Rp 15 Miliar Dimusnahkan

Bea Cukai Memang Top, Rokok Ilegal Rp 15 Miliar Dimusnahkan
Tempat rokok ilegal. Ilustrasi Foto: Humas Bea Cukai.

"Rokok ilegal ini akan memengaruhi penerimaan cukai, pun pajak rokok," jelasnya.

Pada hari yang sama, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagsel bersama Bea Cukai Banjarmasin melakukan pemusnahan barang hasil penindakan periode 2019-2020.

Hasil penindakan Bea Cukai Banjarmasin berupa 4.475.072 batang rokok, 33 botol liquid vape, 54 botol miras, dan 303 paket kiriman pos berupa kosmetik, suplemen, makanan, bibit tanaman, senpi dan sex toys.

Hasil  penindakan Kanwil Bea Cukai Kalbagsel adalah sebanyak 1.020.160 batang rokok ilegal.

Kantor Bea Cukai Sintete, Kamis (19/11),  juga melakukan pemusnahan terhadap BMN hasil penindakan periode 2016-2020.

Kepala Kantor Bea Cukai Sintete Denny Prasetyanto menyampaikan barang yang dimusnahkan antara lain 626.244 batang rokok berbagai merek, 97,8 liter miras, 607 ball dan 5 karung ballpress, 18 unit elektronik bekas, 15 unit mesin bekas serta barang lain yang terbukti melanggar ketentuan.

“Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 2.561.926.080 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.149.699.600,” ungkap Denny.

Ia berharap dengan pemusnahan ini  masyarakat lebih proaktif untuk mengetahui barang yang sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Bea Cukai terus menggempur rokok ilegal. Jutaan batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah dimusnahkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News