Bea Cukai Memang Top, Rokok Ilegal Rp 15 Miliar Dimusnahkan

"Rokok ilegal ini akan memengaruhi penerimaan cukai, pun pajak rokok," jelasnya.
Pada hari yang sama, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagsel bersama Bea Cukai Banjarmasin melakukan pemusnahan barang hasil penindakan periode 2019-2020.
Hasil penindakan Bea Cukai Banjarmasin berupa 4.475.072 batang rokok, 33 botol liquid vape, 54 botol miras, dan 303 paket kiriman pos berupa kosmetik, suplemen, makanan, bibit tanaman, senpi dan sex toys.
Hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Kalbagsel adalah sebanyak 1.020.160 batang rokok ilegal.
Kantor Bea Cukai Sintete, Kamis (19/11), juga melakukan pemusnahan terhadap BMN hasil penindakan periode 2016-2020.
Kepala Kantor Bea Cukai Sintete Denny Prasetyanto menyampaikan barang yang dimusnahkan antara lain 626.244 batang rokok berbagai merek, 97,8 liter miras, 607 ball dan 5 karung ballpress, 18 unit elektronik bekas, 15 unit mesin bekas serta barang lain yang terbukti melanggar ketentuan.
“Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 2.561.926.080 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.149.699.600,” ungkap Denny.
Ia berharap dengan pemusnahan ini masyarakat lebih proaktif untuk mengetahui barang yang sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Bea Cukai terus menggempur rokok ilegal. Jutaan batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah dimusnahkan.
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun