Bea Cukai Menggempur Rokok Ilegal di Tiga Daerah, Nih Datanya

Bea Cukai Menggempur Rokok Ilegal di Tiga Daerah, Nih Datanya
Bea Cukai Bandar Lampung berhasil meringkus sebuah truk yang kedapatan membawa 2,64 juta batang rokok ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Lampung Selatan, Kamis (3/9). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak lebih dari 2,7 juta batang rokok dan 353 ribu batang tembakau iris ilegal berhasil diamankan petugas Bea Cukai di tiga daerah yaitu Bandar Lampung, Palembang, dan Pontianak.

Penindakan tersebut adalah bagian dari operasi Gempur Rokok Ilegal yang merupakan operasi yang dilakukan Bea Cukai dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Pada Kamis (03/09), Bea Cukai Bandar Lampung kembali berhasil meringkus sebuah truk yang kedapatan membawa 2,64 juta batang rokok ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Lampung Selatan.

“Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp2,69 miliar. Saat ini barang bukti dan pengemudi truk tersebut telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap Esti Wiyandari, Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung.

Sementara itu, Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur juga telah melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal sepanjang bulan Agustus 2020 yang dibagi ke dalam dua tahap.

Asep Munandar, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur menyatakan bahwa sepanjang bulan Agustus petugas telah mengamankan 62.980 batang rokok ilegal dan 353.000 batang tembakau iris ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp32,25 juta serta potensi kerugian negara sebesar Rp38,42 juta.

“Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang eceran dan masyarakat untuk ikut membantu Bea Cukai apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal berharap masyarakat dan pedagang eceran dapat berperan serta dalam menggempur rokok ilegal di Indonesia,” ujar Asep.

Di wilayah Kalimantan Barat, Bea Cukai Pontianak juga terus aktif melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Sebanyak lebih dari 2,7 juta batang rokok dan 353 ribu batang tembakau iris ilegal berhasil diamankan petugas Bea Cukai di tiga daerah yaitu Bandar Lampung, Palembang, dan Pontianak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News