Bea Cukai Menindak Para Pengedar Rokok Ilegal di Tiga Daerah

Bea Cukai Menindak Para Pengedar Rokok Ilegal di Tiga Daerah
Petugas Bea Cukai melakukan penindakan kepada pengedar rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

Pada operasi pasar kali ini, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melakukan total 11 penindakan atas rokok ilegal.

Selain itu, Bea Cukai Karimun juga memberikan sosialisasi terkait “Gempur Rokok Ilegal” untuk mengedukasi para pemilik toko agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.

Tidak ketinggalan Bea Cukai Banyuwangi yang tetabung dalam Tim Pemberantasan Hasil Tembakau Ilegal Kabupaten Banyuwangi melakukan operasi pengawasan dan sosialisasi ke beberapa kecamatan di wilayah tersebut antara lain Kecamatan, Wongsorejo, Songgon, Kalipuro, Sempu dan Srono.

Dari kegiatan yang dilaksanakan pada 2-6 November tersebut berhasil ditemukan beberapa pelanggaran di bidang cukai antara lain penjualan rokok yang tidak dilekati pita cukai atau rokok polos.

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, R. Evy Suhartantyo mengungkapkan selain melakukan penindakan, tim gabungan juga memberikan sosialisasi door-to-door terkait ketentuan terkait rokok ilegal, Bea Cukai Banyuwangi juga menyita rokok ilegal yang berhasil diamankan dan mencatatnya pada aplikasi rokok ilegal (SIROLEG).”(jpnn)

Bea Cukai Sidoarjo yang menggandeng Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melakukan giat operasi bersama pemberantasan rokok ilegal.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News