Bea Cukai Menindak Para Pengedar Rokok Ilegal di Tiga Daerah

Bea Cukai Menindak Para Pengedar Rokok Ilegal di Tiga Daerah
Petugas Bea Cukai melakukan penindakan kepada pengedar rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus melakukan penindakan dan pemberantasan terhadap peredaran rokok ilegal. Pemberantasan dilakukan baik melalui operasi pengawasan secara mandiri maupun dengan bersinergi dengan instansi lain.

Kali ini Bea Cukai dengan aktif melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Sidoarjo, Karimun, dan Banyuwangi.

Bea Cukai Sidoarjo yang menggandeng Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melakukan giat operasi bersama pemberantasan rokok ilegal. Operasi bersama dilakukan di wilayah yang terindikasi terdapat praktik penjualan rokok ilegal.

Kegiatan ini juga dilakukan sebagai satu bentuk manifestasi kinerja Pemkab Sidoarjo dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Pantjoro Agoeng, mengungkapkan dari pengawasan yang dilakukan di Pasar Krian dan Pasar Taman, Sidoarjo pada akhir Oktober lalu, petugas menemukan beberapa lapak penjual rokok ilegal sekaligus sebuah gudang penyimpanan rokok ilegal.

“Kami juga berhasil mengamankan 230ribu batang rokok ilegal dengan nilai perkiraan mencapai Rp234,6 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp104,65 juta,” kata Pantjoro Agoeng.

Di wilayah Karimun, Kepulauan Riau. Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melakukan operasi pasar selama dua hari 03-04 November 2020 di daerah Tebing hingga Meral.

“Operasi pasar bertujuan untuk mengawasi barang kena cukai (BKC) ilegal yang beredar di toko-toko. Pada operasi pasar kali ini difokuskan pada pengadaan operasi terhadap rokok ilegal,” ungkap Agung Marhaendra Putra, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.

Bea Cukai Sidoarjo yang menggandeng Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melakukan giat operasi bersama pemberantasan rokok ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News