Bea Cukai Menyosialisasikan Ketentuan Kepabeanan di Dua Wilayah Ini

Bea Cukai Menyosialisasikan Ketentuan Kepabeanan di Dua Wilayah Ini
Bea Cukai terus menyosialisasikan ketentuan kepabeanan di beberapa wilayah di Indonesia. Foto ilustrasi: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Dalam menghadapi liberalisasi perdagangan dan menjaga perekonomian tetap kondusif, perlu regulasi dari pemerintah untuk mengatur iklim perdagangan yang sehat.

Bea Cukai sebagai institusi pemerintah yang memiliki fungsi sebagai industrial assistance dan trade facilitator perlu menjaga stabilitas ekonomi melalui beberapa kebijakan.

Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, mengungkapkan, untuk mengoptimalkan penerapan kebijakan ini, Bea Cukai melakukan sosialisasi di sejumlah wilayah.

''Menghadapi pola perdagangan dan situasi global terkini, terdapat pembaruan harmonized system dalam pengklasifikasian barang yang terhitung mulai 1 April 2022,'' ujarnya.

Hal ini terangkum dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

Karena itu, Bea Cukai Kanwil (Kantor Wilayah) Sumatera Utara menggelar asistensi persiapan implementasi BTKI 2022 secara daring sekaligus luring pada Senin (28/3).

Hatta juga mengatakan, Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara menggelar sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyegarkan pemahaman para pengguna jasa kepabeanan.

Bea Cukai menyosialisasikan ketentuan kepabenan di wilayah Sumatera Utara dan Belawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News