Bea Cukai Menyosialisasikan Ketentuan Kepabeanan di Dua Wilayah Ini

Bea Cukai Menyosialisasikan Ketentuan Kepabeanan di Dua Wilayah Ini
Bea Cukai terus menyosialisasikan ketentuan kepabeanan di beberapa wilayah di Indonesia. Foto ilustrasi: Humas Bea Cukai

Harapannya, pengguna jasa dapat memanfaatkan fasilitas dari Bea Cukai secara optimal dan menjalankannya sesuai ketentuan.

Sementara itu, Bea Cukai Belawan turut melaksanakan sosialisasi bertajuk “Kelas Edukasi Kepabeanan” bertema Layanan Returnable Package, Kamis (17/3) dan sosialisasi tentang Time Release Study (TRS), Rabu (30/3).

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara daring dan diikuti pengguna jasa.

Keuntungan yang didapat dari fasilitas returnable package adalah pengusaha dapat memasukkan dan mengeluarkan pengemas yang dipakai.

Sementara itu, TRS merupakan metode standar dan sistematis untuk mengukur waktu rata-rata yang diperlukan untuk pengeluaran barang.

“Pada 2022, TRS dilakukan pada lima pelabuhan utama di Indonesia. Sosialisasi TRS dilakukan untuk memberikan gambaran kepada para pengguna jasa agar survei ini terlaksana secara tepat dan mendapat data yang akurat,” terang Hatta.

Melalui pelaksanaan sosialisasi ini, diharapkan fasilitas kepabeanan yang diberikan berjalan optimal dan kepatuhan pengguna jasa terhadap ketentuan kepabeanan kian meningkat.

Dengan meningkatnya kepatuhan pengguna jasa terhadap ketentuan yang diberikan, iklim perdagangan yang sehat bisa terwujud. (mrk/jpnn)

Bea Cukai menyosialisasikan ketentuan kepabenan di wilayah Sumatera Utara dan Belawan


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News