Bea Cukai Meulaboh Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Cukai Ilegal ke Kejari Simeulue
Kamis, 10 Oktober 2019 – 16:56 WIB

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Ade Fitriansyah, menyerahkan berkas perkara tindak pidana di bidang cukai kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Simeulue yang diterima oleh Kepala Seksi Tipidsus, Muliadi. Foto : Bea Cukai
“Kegiataan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antar instansi melalui kerja sama dan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Simeulue untuk lebih meningkatkan penegakan hukum khususnya di bidang kepabeanan dan cukai,” pungkas Ade. (adv/jpnn)
Tersangka dijemput di Lapas Kelas II Meulaboh untuk selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Simeulue.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya