Bea Cukai Monitoring IT Inventory Demi Pastikan Kepatuan Perusahaan Kawasan Berikat

Bea Cukai Monitoring IT Inventory Demi Pastikan Kepatuan Perusahaan Kawasan Berikat
Bea Cukai secara rutin melaksanakan monitoring khusus ke perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, KEDIRI - Bea Cukai secara rutin melaksanakan monitoring khusus ke perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat dengan melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu atas IT inventory.

Salah satunya seperti yang dilakukan Bea Cukai Kediri terhadap lima perusahaan yaitu PT Pei Hai International Wiratama, PT Shoei Surabaya, PT Cheil Jedang Indonesia, PT Lotus Indah Textile, dan PT Xuilong Outdoor, 9-27 November 2020.

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Suryana mengatakan pihaknya ingin memastikan bahwa perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Tujuan diadakannya kegiatan ini untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat dan memastikan fasilitas diberikan secara tepat sasaran,” ungkap Suryana.

Menurutnya, monitoring tersebut dilaksanakan berdasarkan PER-02/BC/2019 tentang Tata Laksana Monitoring dan Evaluasi terhadap Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.

Dia menjelaskan dalam monitoring, Bea Cukai mencari kesesuaian atas persyaratan izin, prosedur pemasukan dan pengeluaran barang, prosedur pembongkaran, penimbunan, pengolahan, pencatatan, IT inventory, CCTV,  dan prosedur lainnya yang diatur dalam undang-undang.

Suryana berpesan kepada pengusaha Kawasan Berikat dan petugas di hanggar untuk saling menjaga tugas dan kewajiban masing-masing sesuai ketentuan yang ada supaya kerja sama antara Bea Cukai Kediri dengan pengguna jasa tetap terjalin dengan baik.

Kawasan Berikat merupakan tempat penimbunan barang impor dan yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah dan digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor.

Perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News