Bea Cukai Musnahkan 16 Juta Lebih Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Malang dan Kediri
Rabu, 15 Mei 2024 – 14:27 WIB

Bea Cukai melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti hasil eks penindakan kepabeanan dan cukai, berupa rokok dan MMEA ilegal. Foto: Dokumentasi Bea Cukai
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 22.041.748.920 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 11.772.044.336.
Encep menambahkan pemusnahan merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada segenap pihak yang terlibat, seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat yang turut serta mendukung dalam upaya gempur rokok ilegal,” pungkas Encep. (mrk/jpnn)
Bea Cukai melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti hasil eks penindakan kepabeanan dan cukai, berupa rokok dan MMEA ilegal
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya