Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Fantastis di Tangerang dan Ternate, wow
jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai di Tangerang, Banten, dan Ternate, Maluku.
Pemusnahan dilakukan dengan tujuan merusak dan menghilangkan fungsi/sifat awal barang sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Pemusnahan tersebut menjadi bukti sinergi, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antara Bea Cukai dengan instansi penegak hukum lainnya, seperti kejaksaan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Kamis (1/9) mengatakan dua pemusnahan ini diharapkan mempertegas peraturan mengenai barang larangan dan pembatasan di Indonesia serta meminimalkan potensi kerugian negara.
"Dengan pemusnahan BMN ini, Bea Cukai menegaskan komitmen atas tugas dan fungsi utama melindungi masyarakat melalui pengawasan atas peredaran barang kena cukai ilegal,’’ ucapnya.
Hatta menambahkan pihaknya juga mengamankan potensi penerimaan yang menjadi hak keuangan negara sekaligus menjaga iklim usaha di dalam negeri agar perekonomian Indonesia dapat pulih lebih cepat bangkit lebih kuat.
Di halaman kanwil, Bea Cukai Banten memusnahkan BMN hasil penindakan senilai Rp 10,4 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 7,4 miliar.
Selain itu, barang rampasan negara dari tindak pidana kepabeanan dan cukai yang sebelumnya mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) berupa 4.392.400 batang rokok ilegal dimusnahkan.
Bea Cukai menggelar pemusnahan di Tangerang dan Ternate untuk menekan peredaran barang ilegal
- Tegas, Bea Cukai Aceh Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka