Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan di Tiga Provinsi

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan di Tiga Provinsi
Bea Cukai memusnahkan barang ilegal hasil penindakan. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memusnahkan jutaan barang ilegal hasil penindakan. Kali ini, pemusnahan dilakukan di tiga provinsi, Jawa Tengah, Jawa  Timur, dan Kalimantan Selatan.

Bea Cukai Semarang, Jawa Tengah, misalnya, telah memusnahkan 570.233 batang rokok ilegal.

Terdiri dari sigaret mesin dan sigaret kretek tangan berbagai merek.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Sucipto mengatakan pemusnahan ini merupakan hasil dari 14 penindakan dari periode Mei 2019-Juni 2020.

"Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 216,82 juta,” ungkap Sucipto, Rabu (23/12).

Menurutnya, rokok yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penindakan terhadap sarana pengangkut yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang.

Selain itu, juga hasil dari kegiatan operasi pasar yang dilakukan bersama Satpol PP di wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang.

Bea Cukai Semarang pada 2020 telah melakukan penyidikan dari empat kali penindakan dan menahan enam tersangka,  serta mengamankan 2.174.000 batang rokok ilegal, dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 988,52 juta.

Pemusnahan dilakukan di tiga provinsi, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News