Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar
Pemusnahan barang-barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, MAKASSAR - Upaya Bea Cukai untuk menekan tingkat peredaran rokok ilegal demi mengamankan penerimaan dari sektor cukai terus digalakkan dalam berbagai operasi penindakan oleh petugas Bea Cukai.

Salah satu tindak lanjut dari penindakan rokok ilegal dilakukan oleh Bea Cukai Makassar dengan memusnahkan jutaan batang rokok ilegal, pada Jumat (17/7) lalu.

Bea Cukai Makassar menggelar pemusnahan terhadap barang rokok dan tembakau iris sekaligus pemusnahan barang impor kiriman ilegal yang masuk melalui Kantor Pos Lalu Bea Daya.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Eva Arifah mengungkapkan, barang sitaan yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan petugasnya periode Maret 2019 hingga Februari 2020.

“Barang-barang ini sudah ditetapkan sebagai BMN (barang milik negara) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan,” ungkapnya.

Adapun BMN yang telah dimusnahkan berupa 2 juta batang rokok ilegal, 23 ribu gram tembakau iris, 1 set panah ikan dan anak panahnya serta 726 paket kiriman pos lainnya.

Eva menyampaika,n perkiraan nilai barang mencapai total Rp1,5 miliar dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp777 juta.

Pemusnahan yang dilakukan di lapangan Bea Cukai Makassar dan di PT Katingan Timber Celebes ini turut dihadiri oleh instansi Kepolisian, TNI, Pemerintah di Wilayah Pelabuhan dan Pemerintah Daerah.

Bea Cukai Makassar memusnahkan barang ilegal hasil penindakan senilai Rp1,5 miliar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News