Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar
Pemusnahan barang-barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

Eva menjelaskan, kegiatan ini merupakan perwujudan dari pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara serta kesehatan masyarakat.

Kegiatan ini, tambah Eva, juga merupakan bukti sinergi yang baik yang dilakukan oleh Bea Cukai Makassar dengan instansi Pemerintah lainnya baik di pusat maupun di daerah.

“Dengan sinergi ini diharapkan bisa menjadi pesan positif ke masyarakat luas maupun pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(ikl/jpnn)

Bea Cukai Makassar memusnahkan barang ilegal hasil penindakan senilai Rp1,5 miliar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News