Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar
Rabu, 22 Juli 2020 – 17:28 WIB
Eva menjelaskan, kegiatan ini merupakan perwujudan dari pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara serta kesehatan masyarakat.
Kegiatan ini, tambah Eva, juga merupakan bukti sinergi yang baik yang dilakukan oleh Bea Cukai Makassar dengan instansi Pemerintah lainnya baik di pusat maupun di daerah.
“Dengan sinergi ini diharapkan bisa menjadi pesan positif ke masyarakat luas maupun pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(ikl/jpnn)
Bea Cukai Makassar memusnahkan barang ilegal hasil penindakan senilai Rp1,5 miliar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung
- Berkat Fasilitas dari Bea Cukai, Produk Tenun Asal Yogyakarta Tembus Pasar di 4 Negara Ini
- Bea Cukai Banten Sabet Penghargaan dari Redeco Petrolin Utama
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri