Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar
Rabu, 22 Juli 2020 – 17:28 WIB

Pemusnahan barang-barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai
Eva menjelaskan, kegiatan ini merupakan perwujudan dari pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara serta kesehatan masyarakat.
Kegiatan ini, tambah Eva, juga merupakan bukti sinergi yang baik yang dilakukan oleh Bea Cukai Makassar dengan instansi Pemerintah lainnya baik di pusat maupun di daerah.
“Dengan sinergi ini diharapkan bisa menjadi pesan positif ke masyarakat luas maupun pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(ikl/jpnn)
Bea Cukai Makassar memusnahkan barang ilegal hasil penindakan senilai Rp1,5 miliar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya