Bea Cukai Musnahkan Berbagai Barang Ilegal Termasuk Sabu-sabu
Selasa, 08 September 2020 – 21:17 WIB

Ilustrasi - Petugas Bea Cukai melakukan pemusnahan barang illegal. Foto: Humas Bea Cukai
“Nilai dari barang-barang tersebut ditaksir mencapai Rp197,9 juta. Pemusnahan ini kami lakukan agar barang-barang tersebut tidak lagi memiliki nilai guna sehingga tidak dapat disalahgunakan,” ungkap Tribuana Wetangterah, Kepala Kantor Bea Cukai Atambua.
Pemusnahan terhadap barang-barang ilegal tidak hanya dilakukan untuk menghilangkan nilai guna dari barang namun juga merupakan bukti akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Bea Cukai.(jpnn)
Penindakan terhadap barang-barang ilegal yang diedarkan oleh oknum di berbagai wilayah di Indonesia terus coba ditekan oleh pemerintah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya