Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Aceh dan Probolinggo

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Aceh dan Probolinggo
Ilustrasi Bea Cukai melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di Aceh dan Probolinggo. Foto: Humas Bea Cukai

“Diharapkan peredaran rokok ilegal di provinsi ini berkurang yang pada akhirnya dapat memenuhi target nasional persebaran rokok ilegal sebanyak 3 % di tahun 2020 ini,” ujar Safuadi.

Bea Cukai Meulaboh yang merupakan satuan kerja di wilayah Bea Cukai Aceh juga ikut memusnahkan 866.746 batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp441 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp325 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Meulaboh, Muhammad Alim Fanani mengungkapkan bahwa rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari Operasi Gempur Rokok Ilegal.

“Penindakan yang telah kami lakukan merupakan bagian dari kegiatan operasi Gempur Rokok Ilegal mulai dari operasi pasar, penangkapan, dan operasi darat di wilayah pengawasan Bea Cukai Meulaboh,” ungkapnya.

Sementara di wilayah Jawa, Bea Cukai Probolinggo memunshakan 506.443 batang rokok ilegal 385 gram tembakau iris, 88 Liter miras ilegal, dan 364 keping pita cukai. Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Andi Hermawan mengungkapkan, “perkiraan nilai keseluruhan barang mencapai Rp499,7 juta dengan potensi kerugian mencapai Rp219,8 juta.”

Andi menambahkan bahwa penindakan dan pemusnahan terhadap rokok ilegal merupakan wujud komitmen Bea Cukai Probolinggo untuk menekan peredaran rokok ilegal menjadi sekitar 3% sesuai dengan target yang diberikan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. Hal ini untuk mendukung pembangunan iklim industri dan perdagangan yang sehat terutama di bidang hasil tembakau.

Bea Cukai Probolinggo sangat mendukung perkembangan industri dan perdagangan yang legal alias resmi dengan berbagai percepatan dan inovasi pelayanan sesuai dengan janji layanan di Kantor Bea Cukai Probolinggo.

“Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini diharapkan mampu menurunkan jumlah peredaranya serta juga sebagai sarana sosialisasi agar masyarakatat memahami bahwa kami (Bea Cukai) akan menindak tegas setiap pelanggaran di bidang cukai ini, sehingga diharapkan bagi masyarakat yang memang memiliki usaha rokok agar memiliki ijin yang legal yaitu NPPBKC karena legal itu mudah, sehingga tidak lagi menjual rokok ilegal,” pungkas Andi Hermawan.

Bea Cukai melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di Aceh dan Probolinggo. Tercatat, lebih dari 3,4 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Wilayah Aceh pada Kamis (27/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News