Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,1 Miliar
jpnn.com, KENDARI - Bea Cukai Kendari lakukan pemusnahan rokok ilegal senilai Rp1,1 miliar baru-baru ini.
Sebanyak 3.440.820 batang rokok ilegal dimusnahkan dalam kesempatan tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Sulawesi Bagian Selatan, Untung Basuki menyatakan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan adalah hasil penindakan selama periode tahun 2017-2018.
“Penindakan sepanjang tahun 2017-2018 tersebut telah dilakukan dilakukan di wilayah Kolaka, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Selatan, Kota Kendari, Bombana, dan Button Utara,” ungkap Untung.
Dalam konferensi pers pemusnahan tersebut, Untung juga mengajak masyarakat untuk tidak menjual dan mengonsumsi rokok-rokok ilegal.
Rokok ilegal memiliki ciri menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas.
Pelaku menggunakan pita cukai yang salah peruntukan atau bahkan tidak menggunakan pita cukai sama sekali.
“Dengan pengawasan rokok ilegal ini kami berharap penerimaan negara dari sektor cukai meningkat dan juga melindungi masyarat dari rokok ilegal baik dari sisi kesehatan maupun perlindungan konsumen," pungkas Untung. (adv/jpnn)
Bea Cukai Kendari telah memusnahkan 3,4 juta rokok ilegal senilai Rp 1,1 miliar.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Tanggapan Warga Diaspora Indonesia dan Pelaku Jastip Tentang Aturan Barang Bawaan Impor
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kabel Fiber Optik dari KEK Kendal
- Mantap, Pakaian Dalam Asal Bantul Siap Bersaing di 2 Pasar Internasional Ini
- Bea Cukai dan Pemda Akan Bahas Rencana Pemberantasan BKC Ilegal
- Bea Cukai Langsa Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Aceh Tamiang, Tuh Lihat Barbuknya!
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk PT Hucross Xulong Indonesia