Bea Cukai Pantau Harga Rokok Elektrik dan Vape

Bea Cukai Pantau Harga Rokok Elektrik dan Vape
Bea Cukai turun ke lapangan untuk mengecek harga rokok elektrik dan vape di pasaran. Foto: Humas Bea Cukai

Kemudian, petugas akan membandingkan harga jual eceran di pita cukai REL dengan harga yang ditetapkan oleh penjual.

Selain dari harga, petugas mencatat jenis, isi, merek, dan perusahaan yang memproduksinya.

Tak hanya melakukan monitoring HTP di berbagai vape store, di saat yang bersamaan petugas juga melaksanakan survei pangsa pasar merek minuman bergula dalam kemasan (MBDK) di gerai retail modern.

Sambil memberikan sosialisasi terkait maksud dan tujuan dari survei MBDK, petugas mendata jumlah produk MBDK yang terjual per hari.

"Untuk kegiatan survei MBDK, kami menargetkan retail modern, minimarkat, dan convenient store sebagai responden," ujarnya.

Untuk mengetahui market share MBDK, petugas mendata identitas responden dan data merek yang paling banyak dicari berdasarkan keterangan dari responden.

Survei MBDK merupakan hal baru bagi kami, tujuannya adalah agar data yang terkumpul dari hasil survei tersebut nantinya dapat digunakan dalam penyusunan kebijakan terkait rencana pengenaan cukai pada produk MBDK.

Hingga minggu ketiga Juni 2022 tercatat ada tujuh kantor pelayanan yang telah melaksanakan pemantauan HTP.

Bea Cukai memantau harga rokok elektrik dan vape di pasaran di beberapa daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News