Bea Cukai Pantau Peredaran Rokok Ilegal, Lihat Apa yang Didapat
Senin, 30 Mei 2022 – 17:20 WIB
Apabila ada pihak yang nekat tetap berjualan rokok ilegal, akan ada konsekuensi berupa sanksi pidana maupun denda.
Kegiatan serupa dilaksanakan Bea Cukai Makassar di Kabupaten Bone.
Dalam setiap kesempatan pengawasan di lapangan, Bea Cukai memberikan informasi terkait kiat-kiat mendeteksi pita cukai palsu.
Bentuk edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pedagang eceran.
Kemudian, Bea Cukai Langsa dan Bengkalis berhasil mengamankan sejumlah rokok ilegal dari kegiatan operasi pasar.
Beberapa ciri rokok ilegal, yaitu rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukannya, pita cukai bekas, dan, tanpa pita cukai. (mrk/jpnn)
Bea Cukai giat menggelar operasi pasar di beberapa daerah untuk memantau peredaran rokok ilegal
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- PT Shuoshi Indonesia Investment Sukses Ekspor Perdana Komoditas Feronikel ke China
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Gudang Berikat Kepada Perusahaan Reparasi Pesawat
- Bea Cukai Probolinggo & Pemda Edukasi Pemberantasan Rokok Ilegal
- Bea Cukai-TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian & Sepatu Bekas di Perairan Nunukan
- Tangani Kasus Rokok Ilegal, Bea Cukai Rampungkan Proses Penyidikan
- Penyelundup Sabu-Sabu di Tapal Batas RI-Malaysia Diringkus Petugas, Lihat Tampangnya!