Bea Cukai Pastikan PMI Paham Aturan Kepabeanan Sebelum Berangkat ke Luar Negeri
Selasa, 29 November 2022 – 20:05 WIB

Bea Cukai memastikan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) memahami aturan kepabeanan sebelum meninggalkan tanah air. Foto: dok Bea Cukai
Lebih lanjut, Himawan mengatakan seluruh aturan kepabeanan yang perlu diketahui para PMI tercantum di dalam Buku Saku Kawan Migran.
"Terdapat berbagai informasi penting seputar kepabeanan yang telah kami rangkum dalam buku ini, para PMI dapat mengaksesnya melalui taplink.cc/beacukaijuanda," tutupnya. (jpnn)
Bea Cukai memastikan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) memahami aturan kepabeanan sebelum meninggalkan tanah air.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Bank Mandiri dan KJRI Penang Gelar Mandiri Sahabatku untuk Memacu Kewirausahaan PMI
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini