Bea Cukai Pastikan PMI Paham Aturan Kepabeanan Sebelum Berangkat ke Luar Negeri

Bea Cukai Pastikan PMI Paham Aturan Kepabeanan Sebelum Berangkat ke Luar Negeri
Bea Cukai memastikan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) memahami aturan kepabeanan sebelum meninggalkan tanah air. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai berkomitmen untuk terus mengoptimalkan layanan kepabeanan dan cukai kepada setiap pengguna jasanya, termasuk para pekerja migran Indonesia (PMI).

Sebagai perwujudan komitmen itu, Bea Cukai Juanda mengadakan program Kawan Migran (Konsultasi dan Wadah Pelayanan Pekerja Migran Indonesia).

Langkah itu dilakukan untuk memastikan para PMI memahami aturan kepabeanan sebelum meninggalkan tanah air.

Bekerja sama dengan BP3MI Provinsi Jawa Timur, Bea Cukai Juanda hadir di tengah para calon PMI yang hendak berangkat ke luar negeri.

PMI diberikan materi kepabeanan dalam rangkaian Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP).

"Kami telah menyosialisasikan ketentuan kepabeanan kepada lebih dari lima puluh orang calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia, Hongkong, dan Taiwan di BP3MI Provinsi Jawa Timur," kata Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Himawan.

"Informasi yang disampaikan seputar ketentuan ekspor dan impor barang bawaan penumpang sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017," sambungnya.

Dia menekankan aturan mengenai barang yang perlu diperhatikan saat hendak berangkat ke luar negeri, di antaranya perhiasan untuk diperdagangkan, barang yang akan dibawa kembali ke Indonesia, uang tunai dan instrumen pembayaran lainnya (IPL), dan barang ekspor yang terkena bea keluar.

Bea Cukai memastikan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) memahami aturan kepabeanan sebelum meninggalkan tanah air.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News