Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan Sabu-Sabu dalam Keramik, Pelakunya 2 WN Iran
Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga menetapkan seorang berinisial S yang betugas sebagai pengendali dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
Nirwala menyebutkan total barang bukti yang disita dalam penindakan narkoba ini sebanyak 9,3 kilogram sabu-sabu.
Para tersangka dijerat pasal primer, yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I.
Ancaman hukumannya, berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun penjara ditambah pidana denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Kemudian pasal subsider, yakni Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Lalu pasal lebih subsider, yakni Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga. (mrk/jpnn)
Modus 2 WN Iran dan satu orang lagi yang masih buron menyelundupan sabu-sabu dalam keramik dibongkar tim gabungan Bea Cukai dan Dittipidnarkoa Bareskrim Polri
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Tegas, Bea Cukai Aceh Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan