Bea Cukai – Polri Gagalkan Penyelundupan 31 Kg Methamphetamine
Operasi dilanjutkan dengan surveilance terhadap DN dan Ja untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Pada hari Selasa, 28 Mei 2019 DN menuju Gudang TPS untuk memindahkan barang menuju ruko di daerah Benda Tangerang, dengan Ja yang berada di sekitar lokasi ruko.
Tim kemudian melakukan pengamanan terhadap DN dan Ja serta melakukan pembukaan dan penggeledahan ruko dimaksud. Di dalam ruko ditemukan toolbox diduga akan digunakan pelaku untuk membongkar mesin tersebut.
Dari hasil interogasi, Ja kemudian mengaku bahwa dia bersama dengan seorang warga Malaysia lain bernama Jo alias MKJ yang diketahui kemudian akan pergi ke Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Atas informasi tersebut, tim berkoordinasi dengan BC Soekarno Hatta untuk melacak penerbangan Jo dan akhirnya Jo diamankan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Atas penindakan tersebut, seluruh barang bukti beserta ketiga tersangka kemudian diserahterimakan dan dibawa menuju Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi gabungan penindakan dan pengungkapan jaringan yang dilakukan antara Subdirektorat Narkotika, BC Tanjung Priok, BC Soekarno-Hatta dengan Polda
Upaya penyelundupan Methamphetamine dilakukan dengan modus disembunyikan di dalam Ice Maker Machine yang diimpor dari Malaysia.
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama
- Bea Cukai Lakukan Uji Coba Modul VHD dalam Sistem CEISA 4.0
- Bea Cukai Edukasi Masyarakat Ikut Mencegah Peredaran BKC Ilegal Lewat Kegiatan Ini
- Bersama KSOP dan TNI AL, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Kepabeanan di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang