Bea Cukai – Polri Gagalkan Penyelundupan 31 Kg Methamphetamine

Operasi dilanjutkan dengan surveilance terhadap DN dan Ja untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Pada hari Selasa, 28 Mei 2019 DN menuju Gudang TPS untuk memindahkan barang menuju ruko di daerah Benda Tangerang, dengan Ja yang berada di sekitar lokasi ruko.
Tim kemudian melakukan pengamanan terhadap DN dan Ja serta melakukan pembukaan dan penggeledahan ruko dimaksud. Di dalam ruko ditemukan toolbox diduga akan digunakan pelaku untuk membongkar mesin tersebut.
Dari hasil interogasi, Ja kemudian mengaku bahwa dia bersama dengan seorang warga Malaysia lain bernama Jo alias MKJ yang diketahui kemudian akan pergi ke Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Atas informasi tersebut, tim berkoordinasi dengan BC Soekarno Hatta untuk melacak penerbangan Jo dan akhirnya Jo diamankan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Atas penindakan tersebut, seluruh barang bukti beserta ketiga tersangka kemudian diserahterimakan dan dibawa menuju Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi gabungan penindakan dan pengungkapan jaringan yang dilakukan antara Subdirektorat Narkotika, BC Tanjung Priok, BC Soekarno-Hatta dengan Polda
Upaya penyelundupan Methamphetamine dilakukan dengan modus disembunyikan di dalam Ice Maker Machine yang diimpor dari Malaysia.
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya