Bea Cukai Pontiaank Musnahkan Ribuan Barang Ilegal

Bea Cukai Pontiaank Musnahkan Ribuan Barang Ilegal
Pemusnahan barang-barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, PONTIANAK - Bea Cukai Pontianak menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) sekaligus bincang santai “Customs with Press” bersama Humas Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) dan perwakilan berbagai awak media.

Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak Achmat Wahyudi, memaparkan profil kantornya dan berbagai isu terkini, yang dilanjutkan dengan sharing session bersama awak media.

Ia menyampaikan tujuan sharing session ini untuk memperkuat sinergi antara Bea Cukai Pontianak dengan awak media,

“Dengan adanya diskusi ini diharapkan komunikasi dengan media dalat terjalin baik dan berkoordinasi untuk memberikan informasi aktual kepada masyarakat luas kedepannya,” ujar Achmat, di Aula Kantor Bea Cukai Pontianak, Rabu (16/9).

Acara dilanjutkan dengan melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan periode 2018 hingga 2020.

Barang yang dimusnahkan berupa rokok sejumlah 2.234.960 batang berbagai jenis, mainan dewasa 76 pcs, Krimer sejumlah 50 karton isi 24 kaleng, kosmetik dan bedak sejumlah 256 pcs, VCD dewasa sejumlah 30 keping, kop angin, phone acc, dan personal effect.

"Total perkiraan nilai barang sebesar Rp1.154.330.000 dengan potensi kerugian negara untuk cukai sebesar Rp877.221.800," ungkap Achmat.

Adapun beberapa ketentuan yang dilanggar yaitu UU No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai, UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dan Peraturan Menteri Kesehatan No.60 tahun 2017 tentang Pengawasan Tata Niaga Impor Alat Kebersihan, Alat Kesehatan, Diagnostik Invitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.

Bea Cukai Pontianak menggelar pemusnahan barang ilegal dan sharing session dengan awak media.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News