Bea Cukai Pontianak Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Hong Kong
Rabu, 16 Desember 2020 – 18:17 WIB

Barang bukti sabu-sabu yang diamankan petugas Bea Cukai Pontianak. Humas: Bea Cukai.
Dia menjelaskan, petugss bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalbar, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, untuk melakukan pengembangan atas temuan tersebut.
Tim gabungan pun menemukan 11,1 gram sabu-sabu yang disimpan di rumah penerima barang kiriman di kawasan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
Achmat menjelaskan bahwa penerima barang kiriman tersebut diketahui berinisial GAB (18) dan MRR (16). Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Tim gabungan mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Ditresnarkoba Polda Kalbar. (rls/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Petugas menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyelundupan sabu-sabu tersebut.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya