Bea Cukai Punya Informasi Penting, Jemaah Calon Haji Wajib Tahu

Bea Cukai Punya Informasi Penting, Jemaah Calon Haji Wajib Tahu
Bea Cukai memiliki informasi penting soal pemeriksaan pabean untuk jemaah calon haji. Ilustrasi Foto: Bea Cukai

"Untuk jumlah uang tunai atau instrumen pembayaran lain yang dipersamakan dengan uang, yang diperbolehkan dibawa jemaah haji berlaku ketentuan maksimal Rp 100 juta atau mata uang lain yang setara nilainya. Lebih dari jumlah itu, jika ke luar wilayah Indonesia, wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia dan jika masuk ke wilayah Indonesia, wajib terlebih dahulu melaporkan dan memeriksakan uang tersebut kepada petugas Bea dan Cukai di tempat kedatangan," ungkap Hatta.

Selain itu, pembawaan handphone, komputer, dan tablet (HKT) yang dibeli di luar negeri diberlakukan tata cara pemberitahuan/pendaftaran IMEI (international mobile equipment identity) sesuai PER-13/BC/2021. 

"Pendaftaran IMEI dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada Bea Cukai melalui laman situs beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai di Playstore. Kemudian, bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code tersebut disampaikan kepada petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia, dengan paspor, boarding pass, invoice, dan identitas pendukung lainnya. Jika penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code disampaikan ke kantor Bea Cukai terdekat," ujarnya.

Dia menegaskan seluruh jajaran Bea Cukai mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2022.

Untuk informasi lebih lanjut tentang barang bawaan penumpang, jemaah haji dapat menghubungi kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225 di https://linktr.ee/bravobeacukai. 

Tata cara pendaftaran IMEI HKT dapat dibaca secara menyeluruh melalui bit.ly/FAQ-IMEI. (mrk/jpnn)

Bea Cukai menjelaskan informasi penting mengenai pabean dan cukai kepada jemaah calon haji


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News