Bea Cukai Purwokerto Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 2,5 Miliar, Tuh Lihat Barbuknya!

Bea Cukai Purwokerto Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 2,5 Miliar, Tuh Lihat Barbuknya!
Bea Cukai Purwokerto memperlihatkan barang bukti hasil penindakan berupa jutaan batang rokok ilegal senilai Rp 2,5 miliar yang akan dimusnahkan. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Selain itu, lanjut dia, terdapat 620 gram tembakau iris yang turut dimusnahkan.

"Total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2.517.639.150 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 1.721.925.223,” rinci Tommy.

Tommy menambahkan pemusnahan merupakan salah satu perwujudan akuntabilitas pengelolaan BMN.

"Harapannya, dapat tercipta pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan akuntabel,” pungkas Tommy. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Purwokerto memusnahkan dua juta batang rokok ilegal senilai Rp 2,5 miliar hasil penindakan periode Agustus 2022-Mei 2023


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News