Bea Cukai Purwokerto Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 2,5 Miliar, Tuh Lihat Barbuknya!
Rabu, 02 Agustus 2023 – 22:05 WIB

Bea Cukai Purwokerto memperlihatkan barang bukti hasil penindakan berupa jutaan batang rokok ilegal senilai Rp 2,5 miliar yang akan dimusnahkan. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Selain itu, lanjut dia, terdapat 620 gram tembakau iris yang turut dimusnahkan.
"Total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2.517.639.150 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 1.721.925.223,” rinci Tommy.
Tommy menambahkan pemusnahan merupakan salah satu perwujudan akuntabilitas pengelolaan BMN.
"Harapannya, dapat tercipta pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan akuntabel,” pungkas Tommy. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Purwokerto memusnahkan dua juta batang rokok ilegal senilai Rp 2,5 miliar hasil penindakan periode Agustus 2022-Mei 2023
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya