Bea Cukai Riau Paparkan Keuntungan Fasilitas PDPLB

Bea Cukai Riau Paparkan Keuntungan Fasilitas PDPLB
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Iyan Rubianta pada acara presentasi tanggal 4 April 2019 di Lubuk Gaung, Kota Dumai. Foto: Bea Cukai

PT Ivo Mas Tunggal, menurut Iyan, bisa memanfaatkan fasilitas ini yang membuat biaya logistik menjadi lebih efisien hingga rata-rata 25 persen. Salah satunya karena pembayaran pajak bisa dibayar belakangan. Hasilnya, biaya timbun rata-rata di PLB lebih murah dibanding barang yang ditimbun di pelabuhan.

“Beberapa insentif yang diberikan adalah bebas pungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), pembebasan cukai bagi perusahaan yang ingin masuk ke kawasan PLB, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Petambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) bagi barang yang dipindahkan dari kawasan PLB satu ke PLB lainnya,” pungkasnya.(adv/jpnn)


Fasilitas Pengusaha dalam Pusat Logistik Berikat (PDPLB) menjadi salah satu fasilitas yang diberikan Bea Cukai kepada kalangan industri yang mendambakan kebutuhan logistik yang cepat dan fleksibel, dengan perlakuan perpajakan yang lebih longgar.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News