Bea Cukai Selamatkan Uang Negara, Nominalnya Sebegini

Bea Cukai Selamatkan Uang Negara, Nominalnya Sebegini
Bea Cukai melakukan penindakan di salah satu pabrik rokok tanpa pita cukai. Foto: dok Bea Cukai

Jika, ditotal dengan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.469.236.534.

Menurut dia, penidakan itu untuk membuktikan keseriusan bea Cukai dalam menekan peredaran BKC ilegal yang bisa mengganggu perekonomian dan mengancam keberlangsungan pelaku usaha yang taat terhadap peraturan.

"Kami harap masyarakat dapat turut berperan aktif untuk melapor apabila menemukan kegiatan pengedaran atau produksi rokok ilegal,” tegas Firman.

Kemudian di Banyuwangi, Bea Cukai bersama Pemda setempat melakukan operasi gabungan terhadap rokok ilegal pada 20-24 September 2021.

Operasi itu dilakukan antara lain di Kecamatan Songgon, Srono, Muncar, Cluring, dan Purwoharjo.

Dia mengatakan tim menindak 10.688 batang rokok ilegal di wilayah Kecamatan Srono dan 4 toko di wilayah Kecamatan Muncar.

Dari penindakan itu, tim menyamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 5.546.460 dan perkiraan nilai barang sebesar Rp 10.812.840.

"Rokok ilegal tersebut terdiri dari berbagai macam merk, seperti Dalill, Aswad, Nat. Geo, GICO, SP86, Magazen, Djaran Goyang, dan Jack Louis,” ujar Firman.

Bea Cukai memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dan menyelamatkan uang negara yang nominalnya sangat besar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News