Bea Cukai Sikat KM Gurita, Pembawa Rokok Ilegal

Bea Cukai Sikat KM Gurita, Pembawa Rokok Ilegal
Mobil pengangkut rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, ACEH - Kapal patroli laut bea cukai BC20004 dengan sandi operasi laut Kastima 24B menangkap Kapal Motor (KM) Gurita GT 174.

Kapal itu kedapatan mengangkut rokok ilegal dengan merek Luffman di perairan Aceh Tamiang.

Dari informasi awal, KM Gurita berangkat dari Jurong, Singapura, dengan tujuan Pantai Timur Aceh.

Sekitar pukul pukul 15.00 WIB, kapal itu dihentikan petugas patroli di perairan utara Ujung Tamiang pada koordinat 04-36-12 U / 98-35-48.

KM Gurita GT 147 dinakhodai Zul bersama lima ABK. Menurut Zul, sebelum diamankan petugas bea cukai, kapal tersebut telah membongkar sebagian muatan di sekitar perairan Lhokseumawe.

Tindakan itu ditengarai melanggar pasal 102 a dan b Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.

Selanjutnya, KM Gurita GT 147 dan rokok ilegal bersama nakhoda serta ABK diamankan di Pelabuhan Kuala Langsa.

''Benar ada penangkapan kapal dan rokok ilegal. Sekarang ini masih dalam proses penyelidikan,'' kata Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa Muhammad Syuhada. (dai/mai/c15/fat/jpnn)


KM Gurita GT 147 dan rokok ilegal bersama nakhoda serta ABK diamankan di Pelabuhan Kuala Langsa.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News