Bea Cukai Jatim Perkuat Pengawasan dan Layanan di Jember

Bea Cukai Jatim Perkuat Pengawasan dan Layanan di Jember
Bea Cukai Jember saat memusnahkan rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JEMBER - Sejalan dengan komitmen yang terus digaungkan untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi meresmikan gedung Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di Jember pada hari Jumat (23/11).

Heru menyatakan bahwa meskipun gedung KPPBC Jember baru saja diresmikan namun kegiatan pengawasan dan pelayanan Bea Cukai di Jember telah dilaksanakan sejak lama dan memiliki wilayah pengawasan di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, dan Kabupaten Situbondo.

“Terbukti hingga November 2018, Bea Cukai Jember telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 32 kali yang terdiri dari penindakan di bidang cukai sebanyak 27 kali, dan tegahan barang kiriman pos sebanyak 5 kali, naik 18.5 persen dari penindakan tahun 2017,” kata Heru.

Heru menjelaskan bahwa modus pelanggaran yang berhasil diungkap petugas Bea Cukai antara lain penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai, pengangkutan rokok yang tidak dilekati pita cukai, serta penjualan tanpa adanya nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) yang merupakan identitas yang wajib dimiliki pengusaha dalam melakukan kegiatan yang berkenaan dengan cukai.

Dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai Jember juga menunjukkan komitmen yang kuat dalam melakukan pengawasan dengan melakukan pemusnahan barang hasil penindakan. Barang hasil penindakan yang dimusnahkan berupa 1.415.608 batang rokok ilegal senilai Rp. 959.113.980 dan 1.572 item barang tegahan pos lalu bea yang terdiri dari sex toys, kosmetik dan obat-obatan senilai Rp. 124.541.334. Heru menambahkan bahwa pemusnahan barang hasil penindakan tersebut merupakan wujud akuntabilitas Bea Cukai kepada masyarakat.

“Hal ini dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas kami sebagai aparat pemerintah kepada masyarakat dalam melakukan penindakan. Agar nilai guna barang tersebut hilang maka kami musnahkan agar nantinya tidak disalahgunakan,” tambah Heru.

Penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Jember turut menambah daftar panjang penindakan secara nasional oleh Bea Cukai. Hingga November 2018, Bea Cukai telah melakukan 15.752 penindakan dengan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp. 11.283 miliar yang didominasi oleh penindakan rokok ilegal yang mencapai 4.997 kasus.

Heru mengharapkan dengan diresmikannya gedung Kantor Bea Cukai Jember dapat meningkatkan semangat dan integritas petugas dalam melakukan pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat dan pengguna jasa. Heru menekankan bahwa integritas merupakan poin penting yang harus terus dijaga, hal ini sejalan dengan survei penilaian integritas tahun 2017 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana pencapaian Bea Cukai pada survei tersebut berada di peringkat tiga dari 36 Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah yang disurvei. (jpnn)


Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi meresmikan gedung kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai di Jember.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News