Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
Kamis, 10 November 2022 – 19:46 WIB

Bea Cukai kembali menindak ratusan ribu batang rokok ilegal di dua wilayah ini. Simak selengkapnya. Foto: dok Bea Cukai
Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Jogja berhasil menemukan 220 bungkus atau 4.400 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
Berdasarkan Undang Undang Cukai nomor 39 Tahun 2007, pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal merupakan pidana dan dapat dikenakan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling banyak 5 (lima) tahun, serta denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Penindakan rokok ilegal di berbagai wilayah ini merupakan salah satu komitmen Bea Cukai dalam menjalan fungsi community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” pungkas Hatta. (Antara/jpnn)
Bea Cukai kembali menindak ratusan ribu batang rokok ilegal di dua wilayah ini. Simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini