Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini

Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
Bea Cukai kembali menindak ratusan ribu batang rokok ilegal di dua wilayah ini. Simak selengkapnya. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus melakukan fungsi pengawasan terhadap ancaman peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

Hasilnya pada periode awal November ini, Bea Cukai kembali menindak ratusan ribu batang rokok ilegal di dua wilayah, yaitu Pekanbaru dan Yogyakarta.

Tim gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Pekanbaru berhasil mengamankan sebanyak 160.000 batang rokok ilegal di sebuah gudang perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayah Kecamatan Sekaki, Kota Pekanbaru,
Selasa (7/11).

Dalam kasus ini rokok ilegal yang diamankan merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai yang dikirim dari Kota Solo.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan penindakan ini bermula dari Informasi masyarakat.

Menurut dia, tim mendapatkan informasi bahwa terdapat barang kiriman diduga rokok ilegal melalui sebuah PJT dari Kota Solo menuju Duri transit di Kota Pekanbaru.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tim mengamankan 160.000 batang rokok ilegal. Saat ini seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk ditindaklanjuti,” terangnya.

Sementara di Yogyakarta, memaksimalkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Bea Cukai Jogja bersinergi dengan Satpol PP Kabupaten Bantul kembali menggelar kegiatan operasi pasar bersama pada Kamis, (3/11).

Bea Cukai kembali menindak ratusan ribu batang rokok ilegal di dua wilayah ini. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News