Bea Cukai Sita Rokok dan Miras Ilegal di Tiga Wilayah Ini, Nilainya Miliaran Rupiah
Jumat, 04 Maret 2022 – 19:57 WIB
Dari hasil pemeriksaan pada Senin (21/2), Bea Cukai Bogor kembali menindak paket yang diduga berisi miras ilegal di salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) di Depok.
Tim penindakan Bea Cukai Bogor mampu mengamankan 53 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai yang diduga arak Bali.
“Operasi penindakan tersebut bermula dari informasi crawling pada aplikasi CNCCT,'' katanya.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Bogor untuk diteliti lebih lanjut.
Dalam kasus ini, pelaku diduga telah melanggar Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. (mrk/jpnn)
Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, seperti rokok dan miras ilegal bernilai miliaran rupiah
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Tegas, Bea Cukai Aceh Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka