Bea Cukai Sita Rokok dan Miras Ilegal di Tiga Wilayah Ini, Nilainya Miliaran Rupiah

Bea Cukai Sita Rokok dan Miras Ilegal di Tiga Wilayah Ini, Nilainya Miliaran Rupiah
Bea Cukai Lampung berhasil mengamankan 7,9 juta batang rokok ilegal dengan total potensi kerugian negara lebih dari Rp 6 miliar. Foto: Humas Bea Cukai

Bea Cukai berhasil mengamankan 2 truk yang mengangkut 3.280.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dengan modus ditutupi furnitur dan pupuk.

Pada 27-28 Februari, tim berhasil mengamankan 3 truk yang mengangkut 4.672.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan modus ditutupi barang-barang plastik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung selatan.

Pada Jumat, 25 Februari 2022, dari dua kali penindakan, Bea Cukai Bengkalis berhasil mengamankan 62 ribu batang rokok ilegal di wilayah Bengkalis dan Selatpanjang.

Penindakan pertama dilakukan Tim Penindakan Bea Cukai Bengkalis di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, terhadap 2 kardus yang berisi 22.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

Kardus tersebut dibawa buruh pelabuhan dari kapal rute Batam-Tanjung Buton.

Hatta menjelaskan, penindakan berawal dari informasi terkait pemasukan rokok ilegal melalui kapal rute Batam-Dumai di Pelabuhan Bandar Sri Laksamana, Bengkalis.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan 39.200 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai pada tiga koper milik penumpang kapal,'' ujarnya.

Seluruh barang hasil penindakan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Bengkalis.

Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, seperti rokok dan miras ilegal bernilai miliaran rupiah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News