Bea Cukai Sita Rokok dan Miras Ilegal di Tiga Wilayah Ini, Nilainya Miliaran Rupiah

Bea Cukai berhasil mengamankan 2 truk yang mengangkut 3.280.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dengan modus ditutupi furnitur dan pupuk.
Pada 27-28 Februari, tim berhasil mengamankan 3 truk yang mengangkut 4.672.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan modus ditutupi barang-barang plastik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung selatan.
Pada Jumat, 25 Februari 2022, dari dua kali penindakan, Bea Cukai Bengkalis berhasil mengamankan 62 ribu batang rokok ilegal di wilayah Bengkalis dan Selatpanjang.
Penindakan pertama dilakukan Tim Penindakan Bea Cukai Bengkalis di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, terhadap 2 kardus yang berisi 22.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
Kardus tersebut dibawa buruh pelabuhan dari kapal rute Batam-Tanjung Buton.
Hatta menjelaskan, penindakan berawal dari informasi terkait pemasukan rokok ilegal melalui kapal rute Batam-Dumai di Pelabuhan Bandar Sri Laksamana, Bengkalis.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan 39.200 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai pada tiga koper milik penumpang kapal,'' ujarnya.
Seluruh barang hasil penindakan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Bengkalis.
Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, seperti rokok dan miras ilegal bernilai miliaran rupiah
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini