Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Pengiriman Ribuan Kumbang dan Kelabang Kering

"Perizinan ekspor yang diwajibkan oleh instansi terkait atas suatu komoditas barang ekspor tersebut bertujuan melindungi kelestarian alam dalam negeri guna kepentingan generasi bangsa ke depannya," katanya.
Kedua pengiriman barang tujuan ekspor ini mengindikasikan adanya penghindaran pemenuhan kewajiban kepabeanan dan melanggar Pasal 53, Ayat 4, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu memberitahukan barang yang diekspor secara tidak benar.
Sebagai tindak lanjut kasus, ribuan kumbang dan kelabang telah ditegah petugas Bea Cukai, diserahterimakan kepada instansi terkait guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tak henti, kami mengajak masyarakat untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai, khususnya sebagai community protector. Caranya, bisa dengan turut menjaga kelestarian alam dengan tidak melakukan penangkapan dan penyelundupan hewan atau tumbuhan liar secara masif, khususnya diselundupkan untuk diekspor," tandas Finari. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan pengiriman ribuan kumbang dan kelabang kering
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah