Bea Cukai Sosialisasikan Dana Bagi Hasil Cukai di Tiga Provinsi
Tujuan dari diadakannya rekonsiliasi ini adalah untuk memastikan data penerimaan cukai hasil tembakau yang berada di kota/kabupaten sesuai atau tidak dengan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-394/PK/2020 tanggal 08 Oktober 2020.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto, menyampaikan dengan adanya rekonsiliasi ini diharapkan perhitungan DBHCHT yang nantinya diterima oleh Pemda akurat sesuai perhitungan yang ada.
DBHCHT ini dapat digunakan oleh daerah untuk mendanai program-program seperti peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal. “Program diprioritaskan pada bidang kesehatan nasional paling sedikit 50% dari DBHCHT yang diterima setiap daerah pada tahun berkenaan ditambah sisa dana tahun sebelumnya,” ujar Sucipto.
Sementara itu, di hari yang sama dari Provinsi Lampung, Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat dan Bea Cukai Bandar Lampung bertempat di Dinas Perkebunan Provinsi Lampung turut membahas pengoptimalan DBHCHT.
Sebagai pintu gerbang sumatera, Provinsi Lampung berpotensi banyak beredarnya barang ilegal, maka dengan DBHCT ini Pemda Provinsi Lampung bisa memanfaatkannya dengan melakukan kegiatan operasi pasar bersama Bea Cukai, dimana hal ini bisa memberantas peredaran barang ilegal yang tentunya akan merugikan negara dan meresahkan masyarakat.
Maka dari itu dengan adanya pembahasan DBHCHT, diharapkan kedepannya dana tersebut bisa dioptimalkan sebaik mungkin untuk meningkatkan kinerja cukai.(ikl/jpnn)
Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Bea Cukai Semarang, dan Bea Cukai Bandar Lampung di masing-masing wilayah menggelar sosialisasi kepada Pemda setempat terkait optimalisasi penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Kawal Potensi Ekspor UMKM di 2 Wilayah Ini Lewat Asistensi
- Bea Cukai Musnahkan 16 Juta Lebih Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Malang dan Kediri
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- Bea Cukai Berikan Asistensi Ekspor Lewat Kegiatan CVC
- Bea Cukai Malang Terbitkan Izin Fasilitas KITE IKM untuk PT Majoin Coness Indonesia