Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan kepada PJT dan Pengusaha TPS

Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan kepada PJT dan Pengusaha TPS
Bea Cukai memberikan sosialisasi ketentuan perpajakan di kawasan berikat di Sidoarjo, Surabaya, dan Bekasi. Foto: Humas Bea Cukai

Dalam kegiatan ini, ditekankan ketentuan terkait blokir akses kepabeanan terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-36/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemblokiran Akses Kepabeanan.

Sementara itu, Bea Cukai Bekasi menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ketentuan perpajakan di kawasan berikat secara tatap muka dan daring kepada para finance dan exim manager perusahaan kawasan berikat di lingkungan Bea Cukai Bekasi (23/6).

Menghadirkan Tim Penyuluh dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat sebagai narasumber, tujuan diselenggarakan sosialisasi ini adalah sebagai sarana untuk berdiskusi antara pajak, Bea Cukai, dan pengguna jasa terkait ketentuan perpajakan di kawasan berikat.

“Perlu adanya pemahaman bersama terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-65/PMK.04/2021. Beberapa hal yang mengemuka dalam pelaksanaan ketentuan tersebut adalah mekanisme uang muka dan e-faktur pajak saat transaksi barang di kawasan berikat,” tegas Hatta.

“Harapannya, sosialisasi ini dapat membantu pengguna jasa untuk dapat lebih memahami dan mendapatkan petunjuk atas pelaksanaan kegiatan di lapangan dan ketentuan yang berlaku,” ucapnya. 

Gelar Sosialisasi, Bea Cukai Beberkan Ketentuan Kepabeanan Ini

 

jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai terus memberikan informasi dan edukasi kepada pengguna jasa serta masyarakat tentang ketentuan kepabeanan melalui berbagai sosialisasi. Bea Cukai memberikan sosialisasi di Sidoarjo, Surabaya, dan Bekasi.

Bea Cukai menyosialisasikan ketentuan kepabeanan kepada PJT, pengusaha TPS, dan pelayaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News