Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Pajak dan Gempur Rokok Ilegal di 3 Daerah Ini

Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Pajak dan Gempur Rokok Ilegal di 3 Daerah Ini
Bea Cukai terus menyosialisasikan ketentuan cukai dan gempur rokok ilegal di beberapa daerah. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Dalam mengoptimalkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), Bea Cukai bersama pemerintah daerah (pemda) setempat menyelenggarakan sosialisasi tentang cukai di Malang, Tasikmalaya, dan Madura. 

Bea Cukai Malang bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang untuk menggelar sosialisasi ketentuan tentang cukai yang diselenggarakan di dua tempat. 

Sosialisasi ini menyasar perangkat daerah baik desa maupun kecamatan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di wilayah Kabupaten Malang. 

Kegiatan pertama berlangsung di Hotel eL Grande Karangploso, Kabupaten Malang, Kamis (25/8). 

Sementara itu, kegiatan kedua berlangsung di Hotel Grand Miami Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (29/8).

Selanjutnya, Kepala Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo turut membuka kegiatan bertajuk Pelatihan Peningkatan Manajemen Mutu ISO 9001 bagi Industri Hasil Tembakau di Wilayah Kabupaten Malang, Senin (5/9) di Shanaya Resort. 

Kegiatan pelatihan yang digelar selama empat hari tersebut dan dihadiri 160 peserta yang berasal dari 80 pabrik hasil tembakau di wilayah Kabupaten Malang.

“Kami harapkan melalui pelatihan ini industri hasil tembakau dapat menstandardisasi kualitas produk-produk yang dihasilkan sehingga dapat memiliki manajemen mutu yang baik dan meningkatkan kepuasan konsumen serta mampu bersaing baik di dalam maupun luar negeri,” ujar Gunawan.

Gempur rokok ilegal, Bea Cukai menyosialisasikan ketentuan cukai di tiga daerah ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News