Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Pajak dan Gempur Rokok Ilegal di 3 Daerah Ini

Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Pajak dan Gempur Rokok Ilegal di 3 Daerah Ini
Bea Cukai terus menyosialisasikan ketentuan cukai dan gempur rokok ilegal di beberapa daerah. Foto: Humas Bea Cukai

Di Tasikmalaya, Bea Cukai Tasikmalaya bersama Satpol PP Kabupaten Garut mengadakan kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang berlangsung di Sampireun Hotel and Resort Garut, Rabu (24/8). 

Sebelumnya, Bea Cukai Tasikmalaya menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk melaksanakan sosialisasi cukai di aula Desa Cileungsir, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Selasa (23/8).

Peredaran rokok ilegal yang sangat marak menjadi perhatian serius Pemprov Jawa Barat. Oleh karena itu, pihaknya menggandeng Bea Cukai Tasikmalaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat berperan aktif memberantas rokok ilegal. 

Acara kali ini bertajuk Gebyar Gempur Rokok Ilegal yang diselenggarakan di Desa Wisata Darmacaang, Minggu (28/8).

Kepala Kantor Bea Cukai Tasikmalaya Indriya Karyadi mengatakan usaha pemberantasan rokok ilegal memerlukan peran serta seluruh lapisan masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum lainnya. 

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Priangan Timur (meliputi Sumedang, Garut, Tasikmalaya, dan Ciamis) agar melaporkan kepada Bea Cukai Tasikmalaya jika menemukan adanya rokok ilegal di masyarakat,” katanya.

Sementara itu, di Pamekasan, Bea Cukai Madura bekerja sama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Sumenep melaksanakan program Siaran Pedesaan, Rabu (24/8). 

Kegiatan berupa dialog interaktif berbahasa Madura yang berisi edukasi tentang cukai dikemas dengan drama radio kehidupan sehari-hari. 

Gempur rokok ilegal, Bea Cukai menyosialisasikan ketentuan cukai di tiga daerah ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News