Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Pajak dan Gempur Rokok Ilegal di 3 Daerah Ini

Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Pajak dan Gempur Rokok Ilegal di 3 Daerah Ini
Bea Cukai terus menyosialisasikan ketentuan cukai dan gempur rokok ilegal di beberapa daerah. Foto: Humas Bea Cukai

Hal tersebut dimungkinkan agar lebih mudah dipahami dan diterima oleh masyarakat Madura hingga ke pelosok.

Lebih lanjut, Bea Cukai Madura juga memberikan edukasi kepada pengguna jasa pengusaha pabrik rokok  melalui sosialisasi bertajuk “Pelaporan Pencatatan Bagi Pengusaha Pabrik Rokok” di Kabupaten Pamekasan, Kamis (25/8) dan Kabupaten Sumenep, Selasa (30/8). 

Kegiatan ini diberikan meningkatkan kepatuhan pengguna jasa akan pentingnya pencatatan atas kegiatan produksi yang dilakukan.

“Sosialisasi ini diharapkan mampu menyegarkan kembali peraturan dan tata cara pelaporan serta memberikan bimbingan kepada pengguna jasa baru sehingga semua pabrik rokok di Madura mematuhi aturan terkait pencatatan,” kata Yanuar Calliandra, kepala Bea Cukai Madura. (mrk/jpnn)

Gempur rokok ilegal, Bea Cukai menyosialisasikan ketentuan cukai di tiga daerah ini


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News