Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Pajak dan Gempur Rokok Ilegal di 3 Daerah Ini

Hal tersebut dimungkinkan agar lebih mudah dipahami dan diterima oleh masyarakat Madura hingga ke pelosok.
Lebih lanjut, Bea Cukai Madura juga memberikan edukasi kepada pengguna jasa pengusaha pabrik rokok melalui sosialisasi bertajuk “Pelaporan Pencatatan Bagi Pengusaha Pabrik Rokok” di Kabupaten Pamekasan, Kamis (25/8) dan Kabupaten Sumenep, Selasa (30/8).
Kegiatan ini diberikan meningkatkan kepatuhan pengguna jasa akan pentingnya pencatatan atas kegiatan produksi yang dilakukan.
“Sosialisasi ini diharapkan mampu menyegarkan kembali peraturan dan tata cara pelaporan serta memberikan bimbingan kepada pengguna jasa baru sehingga semua pabrik rokok di Madura mematuhi aturan terkait pencatatan,” kata Yanuar Calliandra, kepala Bea Cukai Madura. (mrk/jpnn)
Gempur rokok ilegal, Bea Cukai menyosialisasikan ketentuan cukai di tiga daerah ini
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini