Bea Cukai Sosialisasikan Peraturan Terbaru Terkait Kepabeanan

Bea Cukai Sosialisasikan Peraturan Terbaru Terkait Kepabeanan
Petugas Bea Cukai Denpasar menggandeng Radio Publik Kota Denpasar (RPKD) di 92.6 fm, mengajak masyarakat untuk mengenal dan waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berupaya maksimal memberikan informasi kepada masyarakat terkait bidang kepabeanan. Sosialisasi sangat penting dilakukan, mengingat perkembangan zaman, menciptakan peraturan terbaru dan modus kejahatan baru yang mengatasnamakan Bea Cukai.

Plt. Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Hatta Wardhana menyampaikan zaman menuntut Bea Cukai untuk berkembang. Sosialisasi adalah langkah kita mengedukasi masyarakat dan meningkatkan kewaspadaan.

Sosialisasi telah dilakukan di beberapa kantor di Indonesia seperti Bea Cukai Batam, Denpasar, Belawan, dan Sangatta.

Pada Jumat (4/6), Bea Cukai Batam mengadakan sosialisasi terkait peraturan baru kepada kurang lebih 250 pengguna jasa di Kota Batam.

Dalam kegiatan ini dibahas terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Peraturan tersebut merupakan pembaruan peraturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 47/PMK.04/2021.

“Aturan baru ini diterbitkan untuk memudahkan investasi, menyederhanakan prosedur perdagangan dan memudahkan perizinan bisnis di Batam sebagai kawasan bebas,” ujar Hatta.

Menurut Hatta, ada tiga pokok pengaturan atas diterbitkannya aturan ini, yakni harmonisasi antara peraturan di kawasan bebas dan kepabeanan secara umum, Batam Logistik Ecosystem (BLE) dan Authorized Economic Operator (AEO) yang sebelumnya belum diatur.

Selain itu, penambahan ketentuan kepabeanan baru untuk mengakomodasi proses bisnis dan karakteristik kawasan bebas.

Banyak modus yang digunakan dalam penipuan mengatasnamakan Bea Cukai seperti belanja online, lelang, dan pemberian hadiah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News