Bea Cukai Sumatera Utara Beri Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Suri Tani Pemuka

Bea Cukai Sumatera Utara Beri Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Suri Tani Pemuka
Pemaparan proses bisnis perusahaan yang disampaikan secara daring oleh Direktur PT STP Jonny Susanto. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, MEDAN - Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara memberikan fasilitas kawasan berikat kepada PT Suri Tani Pemuka (STP), Kamis (16/9).

Sebelumnya di hari yang sama, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara Parjiya telah menyaksikan pemaparan proses bisnis perusahaan yang disampaikan secara daring oleh Direktur PT STP Jonny Susanto.

Pemaparan proses bisnis tersebut merupakan persyaratan tahap akhir dalam pemberian fasilitas kawasan berikat.

Parjiya menjelaskan, PT Suri Tani Pemuka sendiri merupakan anak perusahaan dari PT Japfa Comfeed Indonesia yang bergerak di bidang pembenihan, pembesaran, pengolahan, serta pembekuan ikan air tawar dan ikan laut.

Perusahaan ini berlokasi di Dusun Sibaganding, Kelurahan Janggir Leto, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dan berada di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Pematangsiantar.

Dia menyampaikan, PT Suri Tani Pemuka telah layak untuk mendapatkan predikat sebagai kawasan berikat setelah pihak Bea Cukai melakukan pemeriksaan lapangan, kelengkapan administrasi dan paparan proses bisnis

"PT STP mengajukan permohonan tempat sebagai kawasan berikat dan izin pengusaha kawasan berikat agar dapat lebih bersaing dengan kompetitornya di negara lain," jelasnya.

Parjiya berharap, pemberian fasilitas kawasan berikat tersebut digunakan dengan bijaksana dengan mengikuti aturan-aturan yang ada.

PT Suri Tani Pemuka berhak menikmati fasilitas fiskal setelah Bea Cukai Sumatera Utara memberikan fasilitas kawasan berikat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News