Bea Cukai Sumbagsel Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Sumbagsel Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal pada Jumat (11/9). Foto: Humas Bea Cukai

Selain melakukan penindakan, tim Bea Cukai Teluk Bayur juga melakukan penyuluhan dalam bentuk sosialisasi dan pemasangan stiker kepada masyarakat sekitar maupun para pemilik toko mengenai ciri-ciri rokok ilegal.

Tidak hanya di Sumatera, Bea Cukai juga melakukan penindakan di berbagai wilayah antara lain, Sulawesi dan Kalimantan. Pada Senin (14/09), Bea Cukai Pantoloan berhasil mengamankan 1.299.200 batang rokok ilegal yang disimpan di sebuah gudang penyimpanan air mineral di Kota Palu.

“Penindakan ini awalnya bermula dari informasi masyarakat, bahwa terdapat penjualan rokok ilegal di wilayah BTN Palupi, Kota Palu. Dari informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan, dan berhasil menindak 2 orang tersangka berinisial KS dan NAB yang tengah melakukan transaksi rokok ilegal. Petugas kemudian menginterogasi kedua tersangka dan langsung menuju ke gudang penyimpanan air mineral milik YS dan FJ di Jalan Pue Bongo, Kota Palu, tempat rokok tersebut disimpan,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Alimuddin Lisaw.

Ali juga menjelaskan bahwa penindakan yang dilakukan tetap memperhatikan protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19 yang belum berakhir.

“Dalam melaksanakan tugasnya, petugas kami senantiasa dilengkapi dengan APD, dan tetap mengikuti protokol pencegahan penyebaran COVID-19,” tambah Ali.

Sementara itu, di Kalimantan Barat Bea Cukai Pontianak bekerja sama dengan POM TNI berhasil melakukan penindakan atas minuman keras ilegal. Selain mengamankan miras ilegal, petugas juga mengamankan tersangka berinisial TS alias ED.

“Petugas berhasil mengamankan 15 botol miras yang dilekati pita cukai Malaysia dan 4 botol miras tanpa pita cukai di toko milik tersangka TS. Sementara di rumahnya petugas berhasil mengamankan 331 botol miras yang dilekati pita cukai Malaysia dan 64 botol miras tanpa pita cukai. Serta ada juga 2.865 botol miras yang diduga melanggar pasal 14 ayat 1 juncto ayat 7 UU 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ungkap Achmat Wahyudi, Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut pengembangan perkara tanggal 14 September 2020 atas Soju tanpa Pita Cukai jumlah 60 Botol di tempat parkir salah satu hotel di Pontianak.(ikl/jpnn)

Bea Cukai Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal pada Jumat (11/9).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News