Bea Cukai Tangkap Kapal Tanker Pengangkut BBM Ilegal, Jumlahnya Wow
Diduga MT. Zakira melakukan ship-to-ship minyak solar HSD secara ilegal.
“Dari pemeriksaan tersebut kapal MT. Zakira kedapatan mengangkut 629,3 KL HSD dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan,” ujar Askolani.
Nilai keseluruhan solar tersebut ditaksir mencapai Rp 7.362.810.000,00 dengan kerugian negara Rp 1,362,121,000,00.
Atas penindakan ini, Bea Cukai melakukan pengamanan terhadap tersangka berinisial MI selaku nahkoda kapal dan AZ selaku anak buah kapal. Keduanya telah ditahan dan diperiksa di rumah tahanan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Batam pada 27 September 2022. Selain itu, Sembilan orang saksi lainnya juga telah diperiksa. Barang bukti berupa kapal tanker MT Zakira GT 539, 629,3 KL solar 48, dan dokumen-dokumen kapal telah diamankan di dermaga pangkalan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Batam.
Bea Cukai Batam menyerahterimakan perkara atas Kapal Tanker MT. Blue Stars 8 GT 296 berbendera Equatorial Guinea dengan muatan 87,484 KL BBM jenis solar murni (B0).
Kapal tersebut ditangkap di Perairan Selat Singapura, Batam, Kepulauan Riau dengan koordinat 01?-14’-30” N - 103?-59’-12” E pada 26 Agustus 2022 yang diduga mengangkut barang impor.
Atas penindakan tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial ZA dan AS selaku nahkoda dan bosun kapal MT. Blue Stars 8 GT 296.
Barang bukti dan para tersangka telah diamankan oleh Bakamla sejak tanggal 02 September 2022.
Bea Cukai sebagai aparat penegak hukum menangkap sebuah kapal tanker yang mengakut muatan bahan bakar minyak (BBM) solar ilegal.
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Gak Main-Main
- Bea Cukai Jalankan Monitoring dan Evaluasi di Jawa Timur dan Bali
- Kinerja APBN On Track di Triwulan 1 2024, Penerimaan Bea Cukai Telah Capai Rp 69 T
- Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal