Bea Cukai Tangkap Kapal Tanker Pengangkut BBM Ilegal, Jumlahnya Wow
Estimasi nilai barang dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,023,562,800,00 dengan kerugian negara Rp 189,359,118,00.
Sampai dengan Oktober 2022, operasi tersebut menggagalkan penyelundupan dengan total nilai barang Rp 244,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 242 miliar.
Secara nasional patroli laut Bea Cukai telah menghasilkan 191 penindakan dengan komoditi di antaranya adalah minuman mengandung etil alkohol (MMEA), barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT), barang campuran, narkotika, barang hasil hutan, barang hasil tambang, dan BBM, dengan perkiraan nilai barang Rp 685,5 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 454,3 miliar.
“Lewat koordinasi dan sinergi yang baik diharapkan dapat meningkatkan intensitas pengawasan dalam mencegah masuknya barang ilegal dan berbahaya ke wilayah pabean Indonesia,” pungkas Askolani. (jpnn)
Bea Cukai sebagai aparat penegak hukum menangkap sebuah kapal tanker yang mengakut muatan bahan bakar minyak (BBM) solar ilegal.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Gak Main-Main
- Bea Cukai Jalankan Monitoring dan Evaluasi di Jawa Timur dan Bali
- Kinerja APBN On Track di Triwulan 1 2024, Penerimaan Bea Cukai Telah Capai Rp 69 T
- Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal