Bea Cukai Teluk Nibung Memusnahkan 1.567 Paket Pakaian Bekas dengan Cara Dibakar

Bea Cukai Teluk Nibung Memusnahkan 1.567 Paket Pakaian Bekas dengan Cara Dibakar
Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan pakaian bekas atau ballpress sejumlah 1.567 paket. Ballpress dimusnahkan dengan cara dibakar. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, TANJUNGBALAI - Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan pakaian bekas atau ballpress sejumlah 1.567 paket yang statusnya telah menjadi barang milik negara sesuai Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Nomor S-14/MK.6/KN. 

Ballpress dimusnahkan dengan cara dibakar di Tempat Penimbunan Pabean, Bagan Asahan, Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Selasa (3/7). 

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Tutut Basuki mengatakan ballpress yang dimusnahkan berasal dari pelimpahan eks penindakan  yang dilakukan Patroli Angkatan Laut Tanjungbalai Asahan. 

Barang tersebut terdiri dari 1.000 paket ballpress yang ditetapkan menjadi BMN sesuai surat Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Nomor: KEP-31/WBC.02/KPP.MP.05/2020.

Kemudian, 577 paket ballpress yang juga ditetapkan menjadi BMN sesuai surat Keputusan Kepala Kantor KPPBC TMP C Teluk Nibung Nomor: KEP-32/WBC.02/KPP.MP.05/2020 tanggal 31 Januari 2020. 

“Kami sisihkan pula sepuluh paket yang dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara dua orang yang masih dalam daftar pencarian orang. Adapun total nilai perkiraan barang-barang yang mengakibatkan kerugian negara dan dapat berdampak negatif bagi masyarakat tersebut ditaksir Rp 4,701 miliar,” ujarnya.

Pemusnahan disaksikan oleh pejabat dari instansi terkait, yaitu kepala KPKNL Kisaran, komandan Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Asahan, kepala Kepolisian Resor Kota Tanjungbalai, kepala Pengadilan Negeri Tanjungbalai, kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kota Tanjungbalai, kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Tanjung Balai Asahan, kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Tanjung Balai Asahan, dan kepala Desa Bagan Asahan. 

Menurut Tutut, importasi ballpress adalah termasuk barang larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020. Kerugian negara atas ballpress dari sisi material tidak bisa dinilai karena merupakan barang larangan. 

Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan pakaian bekas atau ballpress sejumlah 1.567 paket. Ballpress dimusnahkan dengan cara dibakar. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News