Bea Cukai Terus Mengandalkan Strategi Gempur Rokok Ilegal

Bea Cukai Terus Mengandalkan Strategi Gempur Rokok Ilegal
R Syarif Hidayat, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai.

Hal tersebut dibuktikan dengan tingkat peredarannya pada 2020 yang “hanya” 4,86 persen. 

Lebih kecil dibandingkan dengan hasil penelitian Universitas Brawijaya (Desember 2019) yang memprediksi bahwa kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada 2020 dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal menjadi 8 persen.

Berdasar analisis kurva Laffer yang memperkirakan rokok ilegal akan naik menjadi 6,6 persen pada 2020.

Lalu, apabila pasar rokok ilegal berhasil ditekan, maka diharapkan rokok legal akan mengisi pasar tersebut, sehingga penerimaan cukai akan optimal.

Berdasar penelitian Universitas Brawijaya peningkatan intensitas pengawasan berdampak terhadap penurunan peredaran rokok ilegal sebesar 29 persen.

Sementara itu, berdasarkan data penindakan Bea Cukai secara nasional, terjadi peningkatan terhadap intensitas dan kualitas penindakan, serta kinerja pengawasan Bea Cukai juga berdampak pada kepatuhan pengusaha industri hasil tembakau sehingga mampu menekan peredaran rokok ilegal.

Sehingga, menurunnya rokok ilegal berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan.

Sejak lima tahun terakhir,  penerimaan cukai hasil tembakau selalu melampaui target, mulai dari tahun 2016 dengan penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp 138 triliun hingga tahun 2020 dengan penerimaan sebesar Rp 176 triliun. 

Operasi serentak di seluruh Indonesia, akan menghilangkan kemungkinan balloon effect yang terjadi, sehingga BKC ilegal tidak lagi beredar di tanah air

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News