Bea Cukai Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini

Bea Cukai Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
Bea Cukai tindak truk yang membawa rokok tanpa dilekati cukai. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Bea Cukai akan menindak segala jenis pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal.

Hasilnya, pada pekan lalu tepatnya 1 hingga 6 Februari 2022, Bea Cukai menindak dan meggagalkan pengiriman jutaan barang rokok ilegal di Jateng dan Jatim.

Dari hasil penindakan itu, Bea Cukai mengamankan miliaran rupiah potensi kerugian negara.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan bahwa saat keluar dari pabrik, rokok sebagai barang kena cukai (BKC) harus dalam bentuk kemasan dan dilekati pita cukai asli.

Namun, kata dia masih ada sering melihat rokok tidak dilekati pita cukai.

Hal ini melanggar ketentuan dan dikategorikan sebagai rokok ilegal.

“Ini yang harus kita tidak,” kata Hatta.

Di Jateng, tim gabungan Bea Cukai Kudus, Jateng, dan DIY, dan Tegal menggagalkan pengiriman rokok ilegal di Jalan Subah, Batang pada Jumat (04/02).

Bea Cukai akan menindak segala jenis pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News